Pk Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata

Alur Proses peninjauan kembali pk perkara perdata Pengadilan Negeri
Alur Proses peninjauan kembali pk perkara perdata Pengadilan Negeri

Alur Proses Peninjauan Kembali Pk Perkara Perdata Pengadilan Negeri Intisari jawaban. baik dalam perkara pidana maupun perdata, terdapat ketentuan permohonan peninjauan kembali. dalam kasus anda yang kami asumsikan perkara perdata, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah benar 180 hari yang dihitung sejak dalam kriteria atau kondisi tertentu. bagaimana syarat dan aturan tenggang waktu. Ayat pertama dari pasal 66 ini mengatur secara jelas dan tegas, bahwa ‘permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali’. dalam penjelasan dari pasal tersebut, ternyata tidak terdapat penjelasan lebih lanjut, mengapa pk hanya dapat boleh diajukan satu kali saja. selain itu, ketentuan pk juga diatur dalam uu kekuasaan.

Keluarga D P Dkk Ajukan pk peninjauan kembali pada perkara perdataо
Keluarga D P Dkk Ajukan pk peninjauan kembali pada perkara perdataо

Keluarga D P Dkk Ajukan Pk Peninjauan Kembali Pada Perkara Perdataо Dalam perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum. rumusan kamar rumusan kamar agama hukum acara peradilan agama peninjauan kembali tenggang waktu pengajuan pk. Prosedur penanganan perkara peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dasar hukum. pasal 66 – 77 undang undang nomor14 tahun 1985 tentang mahkamah agung. umum. permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan. Bahwa permohonan peninjauan kembali tersebut dapat, oleh karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada tanggal 13 juni 2017 yaitu 63 (enam puluh tiga) hari sejak putusan terakhir yaitu putusan perkara nomor 384 pk pdt 2016 diberitahukan kepada pihak pemohon peninjauan kembali pada tanggal 11 april 2017, sehingga masih dalam tenggang. Peninjauan kembali (pk) adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh terpidana. pelajari apa itu pk, dasar hukum, dan alasan pengajuan pk di sini.

Keluarga D P Dkk Ajukan pk peninjauan kembali pada perkara perdataо
Keluarga D P Dkk Ajukan pk peninjauan kembali pada perkara perdataо

Keluarga D P Dkk Ajukan Pk Peninjauan Kembali Pada Perkara Perdataо Bahwa permohonan peninjauan kembali tersebut dapat, oleh karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada tanggal 13 juni 2017 yaitu 63 (enam puluh tiga) hari sejak putusan terakhir yaitu putusan perkara nomor 384 pk pdt 2016 diberitahukan kepada pihak pemohon peninjauan kembali pada tanggal 11 april 2017, sehingga masih dalam tenggang. Peninjauan kembali (pk) adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh terpidana. pelajari apa itu pk, dasar hukum, dan alasan pengajuan pk di sini. Peninjauan kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) pengadilan negeri yang memutus perkara untuk pertama kali. permintaan pengajuan pk dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan alasan yang mendasari diajukannya pk. Konsep pengaturan permohonan pk perkara perdata berbasis keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pembaruan hukum acara perdata nasional adalah pemberian pk kedua kepada pihak berbeda dalam perkara yang belum melakukan pk serta pk ini bersifat final dan mengikat, peninjauan kembali hanya diperbolehkan terhadap putusan judex factie dan.

Comments are closed.