Pidana Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pk

Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Standar Pelayanan pidana
Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Standar Pelayanan pidana

Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Standar Pelayanan Pidana Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipergunakan untuk menarik kembali atau menolak putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. berbeda dengan upaya hukum biasa, maka permohonan terhadap upaya hukum luar biasa memiliki syarat tertentu, yaitu: 1. dapat diajukan dan ditujukan terhadap. Belajar hukum secara online dari pengajar berkompeten dengan biaya terjangkau mulai dari rp. 149.000lihat semua kelas. dapat diperlunak secara “kasuistik” dan “eksepsional”; karena yang dilarang pasal itu, mempergunakan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan penundaan eksekusi secara “generalisasi”.

Contoh permohonan peninjauan kembali Perdata Contoh F Vrogue Co
Contoh permohonan peninjauan kembali Perdata Contoh F Vrogue Co

Contoh Permohonan Peninjauan Kembali Perdata Contoh F Vrogue Co Permohonan pk dalam sistem peradilan umum di indonesia diterima oleh mahkamah agung melalui lembaga peninjauan kembali (lembaga pk). mahkamah agung telah mengeluarkan peraturan mahkamah agung (perma) nomor 1 tahun 1980 mengenai peninjauan kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam kuhap republik indonesia saat ini. Intisari jawaban. baik dalam perkara pidana maupun perdata, terdapat ketentuan permohonan peninjauan kembali. dalam kasus anda yang kami asumsikan perkara perdata, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah benar 180 hari yang dihitung sejak dalam kriteria atau kondisi tertentu. bagaimana syarat dan aturan tenggang waktu. Permintaan pk tidak dibatasi dengan jangka waktu (pasal 264 ayat 3 kuhap). dalam permohonan pk adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permntaan pk wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan pk tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan pk (pasal 264 ayat 3 kuhap). Berdasarkan pasal 1 angka 12 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (“kuhap”), pengertian upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (“pk”) dalam hal serta.

Comments are closed.