Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Idesurat My Id

contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana Homecare24
contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana Homecare24

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Homecare24 Bahwa pemohon peninjauan kembali (terpidana basauli sarina sinaga) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan dijatuhkan pidana terhadap pemohon. 3. peninjauan kembali adalah salah satu tugas mahkamah agung yang terdapat dalam pasal 28 ayat (1) huruf c undang undang no. 14 tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam undang undang no. 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung yang berbunyi: “mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

surat permohonan peninjauan kembali Pdf
surat permohonan peninjauan kembali Pdf

Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pdf 1. ringkasan surat permohonan peninjauan kembali putusan mahkamah agung terkait sengketa tanah. 2. pemohon menyatakan adanya keadaan baru dan kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. 3. pemohon meminta peninjauan kembali amar putusan yang menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada kepala lembaga pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan pengadilan negeri. panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali. Memori peninjauan kembali mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa bersalah atas kasus narkoba. alasan peninjauan kembali adalah hakim di tingkat pertama dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan tujuan penggunaan narkoba oleh terdakwa. Pasal 24 ayat (2) uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. pasal 66 ayat (1) uu no 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. sehingga pada akhir tahun 2014. mahkamah agung (ma) membatasi.

contoh surat Kuasa permohonan peninjauan kembali surat permoh
contoh surat Kuasa permohonan peninjauan kembali surat permoh

Contoh Surat Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Surat Permoh Memori peninjauan kembali mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa bersalah atas kasus narkoba. alasan peninjauan kembali adalah hakim di tingkat pertama dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan tujuan penggunaan narkoba oleh terdakwa. Pasal 24 ayat (2) uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. pasal 66 ayat (1) uu no 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. sehingga pada akhir tahun 2014. mahkamah agung (ma) membatasi. Prosedurpeninjauan kembali perkara pidana. 1. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. 2. permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 3. Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada penuntut umum. dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima pengadilan negeri, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak memeriksa perkara semula.

contoh surat permohonan peninjauan kembali surat permohonanођ
contoh surat permohonan peninjauan kembali surat permohonanођ

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Surat Permohonanођ Prosedurpeninjauan kembali perkara pidana. 1. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. 2. permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 3. Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada penuntut umum. dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima pengadilan negeri, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak memeriksa perkara semula.

contoh surat Pernyataan Mengajukan peninjauan kembali surat
contoh surat Pernyataan Mengajukan peninjauan kembali surat

Contoh Surat Pernyataan Mengajukan Peninjauan Kembali Surat

Comments are closed.