Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana

contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara Perdata Kumpulan о
contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara Perdata Kumpulan о

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kumpulan о Guna bertindak sebagai kuasa hukum dari pemberi kuasa, untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan atau mendampingi sebagai pemohon peninjauan kembali (pk) dalam kasus tindak pidana pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 undang undang r.i. no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atas putusan mahkamah agung republik indonesia registrasi nomor: k pid 20 jo. 3. peninjauan kembali adalah salah satu tugas mahkamah agung yang terdapat dalam pasal 28 ayat (1) huruf c undang undang no. 14 tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam undang undang no. 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung yang berbunyi: “mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

contoh surat Permohonan peninjauan kembali pidana Idesurat My Id
contoh surat Permohonan peninjauan kembali pidana Idesurat My Id

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Idesurat My Id Pasal 24 ayat (2) uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. pasal 66 ayat (1) uu no 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. sehingga pada akhir tahun 2014. mahkamah agung (ma) membatasi. Bukti pembayaran panjar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. surat bukti penerimaan pemberitahuan putusan pengadilan (jika berlaku). selain itu, berdasarkan ketentuan kuhap, buku ii hal 218 219 permohonan peninjauan kembali (pk) wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen, di antaranya: surat permohonan pk beserta alasan alasannya. Prosedur penanganan perkara peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dasar hukum. pasal 66 – 77 undang undang nomor14 tahun 1985 tentang mahkamah agung. umum. permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). sumber: pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus, buku ii, edisi 2007, mahkamah agung ri, jakarta, 2008, hlm. 8 11.

contoh surat kuasa peninjauan kembali 48 Koleksi Gambar
contoh surat kuasa peninjauan kembali 48 Koleksi Gambar

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali 48 Koleksi Gambar Prosedur penanganan perkara peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dasar hukum. pasal 66 – 77 undang undang nomor14 tahun 1985 tentang mahkamah agung. umum. permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 kuhap). sumber: pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus, buku ii, edisi 2007, mahkamah agung ri, jakarta, 2008, hlm. 8 11. Peninjauan kembali perkara pidana. 1. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. 2. permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 3. 1 a. permintaan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh kuasa terpidana;.

contoh surat kuasa Khusus peninjauan kembali pidana вђ contoh
contoh surat kuasa Khusus peninjauan kembali pidana вђ contoh

Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Pidana вђ Contoh Peninjauan kembali perkara pidana. 1. permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. 2. permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 3. 1 a. permintaan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh kuasa terpidana;.

Comments are closed.