Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali 48 Koleksi Gambar

contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali 48 Koleksi Gambar
contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali 48 Koleksi Gambar

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali 48 Koleksi Gambar Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yaitu “mq advocate & partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan surat kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada: • mq, s.h., m.h. • rmi, s.h. pekerjaan : advokat dan konsultan hukum pada “mq advocate & partner". alamat : jl. yang lurus dan benar, nomor: 99, kel.:. Contoh surat kuasa peninjauan kembali (pk) pidana | pdf. scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.

contoh surat kuasa peninjauan kembali Perdata вђ contoh Terbaru
contoh surat kuasa peninjauan kembali Perdata вђ contoh Terbaru

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perdata вђ Contoh Terbaru Apakah anda mencari gambar tentang contoh surat kuasa peninjauan kembali? terdapat 48 koleksi gambar berkaitan dengan contoh surat kuasa peninjauan kembali, file yang di unggah terdiri dari berbagai macam ukuran dan cocok digunakan untuk desktop pc, tablet, ipad, iphone, android dan lainnya. silahkan lihat koleksi gambar lainnya dibawah ini. Selain contoh surat kuasa diatas, anda bisa juga melihat beberapa contoh surat kuasa lain yang sudah kami siapkan untuk anda, supaya ada bahan perbandingan, dengan begitu anda bisa memilih contoh surat kuasa mana yang paling sesuai dengan keinginan anda. 2. contoh surat kuasa khusus peninjauan kembali perkara perdata kedua. 3. A.apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat pengadilan negeri, banding dan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. (pedoman: sema no. 6 tahun 1994). b.namun apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap. 3. peninjauan kembali adalah salah satu tugas mahkamah agung yang terdapat dalam pasal 28 ayat (1) huruf c undang undang no. 14 tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam undang undang no. 3 tahun 2009 tentang mahkamah agung yang berbunyi: “mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Comments are closed.